Prosedur Permohonan Informasi
Unit Layanan Terpadu (ULT), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Gunung Kidul
- Layanan informasi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Gunung Kidul dikelola secara terpusat satu pintu.
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT).
- Permohonan informasi, dapat disampaikan melalui situs ULT
atau datang ke ULT, maupun melalui telepon, email (pendidikan[at]gunungkidulkab[dot]go[dot]id).
- Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP.
- Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan foto copy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
- Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
- Jadwal pelayanan informasi:
- Pendaftaran = 08.00 - 11.00 WIB
- Senin - Kamis = 09.00 - 15.00 WIB
- Istirahat = 12.00 - 13.00 WIB
- Jumat = 09.00 - 15.30 WIB
- Istirahat = 11.30 - 13.30 WIB
- Pemohon informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon informasi.