Prosedur Permohonan Informasi

Unit Layanan Terpadu (ULT), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Gunung Kidul
  1. Layanan informasi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Gunung Kidul dikelola secara terpusat satu pintu.
  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT).
  3. Permohonan informasi, dapat disampaikan melalui situs ULT atau datang ke ULT, maupun melalui telepon, email (pendidikan[at]gunungkidulkab[dot]go[dot]id).
  4. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    • Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP.
    • Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan foto copy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
    • Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
  5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  6. Jadwal pelayanan informasi:
    • Pendaftaran = 08.00 - 11.00 WIB
    • Senin - Kamis = 09.00 - 15.00 WIB
    • Istirahat = 12.00 - 13.00 WIB
    • Jumat = 09.00 - 15.30 WIB
    • Istirahat = 11.30 - 13.30 WIB
  7. Pemohon informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon informasi.