Detail Berita

Sosialisasi TPPK dan Evaluasi Kinerja Pegawai sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan pada Anak dan Peningkatan Mutu Pendidikan Sen, 11 Des 23

Pada hari Jumat, 8 Desember Pukul 08.00 WIB Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul (Disdik GK) menyelenggarakan Sosialisasi  Tim Pencegahan (TPPK) dan Penanganan Kekerasan dan Evaluasi Kinerja Pegawai sebagai upaya pencegahan kekerasan pada anak dan peningkatan mutu pendidikan yang bertempat di Ruang Rapat Tut Wuri Handayani Lantai 3 Disdik GK. Kegiatan diawali dengan  sambutan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Gunungkidul yang diwakili oleh Kasi PTK SD yaitu Bapak Heri Pujiono, S.I.P. Kata sambutan berupa ucapan selamat datang kepada peserta sosialisasi sebanyak 200 orang, dilanjutkan penyampaian tentang masih banyaknya satuan pendidikan yang belum membentuk TPPK dan masih maraknya bullying dan kekerasan yang  terjadi di sekolah. Selain hal tersebut Bapak Heri juga mengingatkan terkait kinerja pegawai menjadi pembahasan penting karena kekerasan dan bullying dapat terjadi salah satunya disebabkan oleh  adanya kelalaian pihak sekolah dalam melakukan pengawasan.

Acara dilanjutkan dengan paparan materi tentang Tugas dan Wewenang  TPPK yang disampaikan oleh Ibu Eni Indarwati, M.Pd. Adapun Tugas dan Wewenang  TPPK yang dibentuk dimasing - masing satuan pendidikan antara lain :

  1. Tugas dan Wewenang TPPK di Sekolah:
    Menyampaikan usulan atas rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.
  2. Memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman bagi sekolah.
  3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan.
  4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan
  5. Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan sekolah.
  6. Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan
  7. Memeriksa laporan dugaan kekerasan
  8. Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan
  9. Mendampingi korban/pelapor kekerasan di lingkungan sekolah
  10. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lain yang dibutuhkan
  11. Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan
  12. Memberikan rekomendasi pendidikan anak, bila siswa yang terlibat kekerasan berhadapan dengan hokum
  13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun