Detail Berita
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga sejak Tahun 2006 mempunyai subbag yang melayani masyarakat baik langsung maupun tidak langsung di tangani oleh Subbag Umum yang berada dibawah Sekretaris.
Pada tanggal 1 Mei 2010 sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, layanan masyarakat yang meminta informasi dan menyampaikan pengaduan di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga ditangani melalui satu pintu melalui Subbag Umum. Sementara itu, layanan pendidikan lainnya seperti tunjangan sertifikasi guru, dapodik, NRG, NISN, bansos, dll masih ditangani oleh unit kerja masing-masing di Disdikpora.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka mulai 01 Oktober 2016 layanan pendidikan yang ditangani unit kerja masing-masing di lingkungan Disdikpora dikelola secara terpadu satu pintu yang dikoordinasikan oleh Subbag Umum, Sekretariat Disdikpora.
Pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dinamakan Unit Layanan Terpadu (ULT) yang mulai operasional pada tanggal 30 November 2015.